Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Jumat, 30 Agustus 2024 – 04:53 WIB
Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak - JPNN.COM
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemicunya masalah uang sewa rumah.

Dia mengatakan tersangka FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya, berawal dari perselisihan percekcokan.

"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Ade Ary, Kamis.

Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.

"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," katanya.

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kami lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Oknum ASN Ditjen Pajak ditetapkan jadi tersangka KDRT dan telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News