Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Oknum Polisi Kelakuannya Parah Banget

Minggu, 20 Desember 2020 – 06:43 WIB
Ada Oknum Polisi Kelakuannya Parah Banget - JPNN.COM
Pengacara Charlie Usfunan mendampingi korban MIS saat melapor ke Polda Bali, Jumat (19/12/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

jpnn.com, DENPASAR - Oknum polisi berinisial RC diduga melakukan pemerasan terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

RC bertugas di Unit Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Kasus ini saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12) malam.

Ia mengatakan bahwa pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.

Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.

Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp1,5 juta dan bayar Rp500 ribu tiap bulan,” jelas Charlie.

Selain itu, kata Charli, pelaku juga dijerat pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral s*ks. “Bukan suka sama suka,"jelas Charlie.

Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali.

Kata Charlie, terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara. (antara/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Bali saat ini masih dalami kasus yang melibatkan anggota polisi aktif inisial RC.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close