Ada Paket Kerupuk, Setelah Dibongkar, Isinya
MA adalah pemesan dan pemilik paket ganja. Untuk mengantisipasi kemungkinan MA melarikan diri, petugas segera berkoordinasi dengan BNNP Gorontalo.
Pada Jumat (18/06), tim bergerak menuju Gorontalo dan kemudian mengamankan MA. Selanjutnya dia dibawa ke Manado untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulut untuk proses lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Musafak.
Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang," ujar dia. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?