Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak
Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:50 WIB
Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.
Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: