Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Pejabat Hanya Tahu Honorer K2

Selasa, 10 Maret 2020 – 08:16 WIB
Ada Pejabat Hanya Tahu Honorer K2 - JPNN.COM
Pengurus GTKHNK35+ Provinsi dan Kota Bengkulu bertemu pejabat Pemkot setempat, Senin (9/3). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) di Kota Bengkulu beraudiensi dengan pejabat setempat pada Senin (9/3).

Kedatangan delegasi GTKHNK35+ Kota Bengkulu didampingi pengurus tingkat provinsi, diterima oleh Asisten I Pemkot Bujang HR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosmayetti dan pejabat lainnya. Mereka mewakili Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, yang mendampingi Koordiantor Kota Bengkulu Iwanri dan jajaran menyampaikan masalah SK Wali Kota untuk mereka yang belum ada kejelasan.

Padahal para honorer nonkategori ini sudah ada yang mengabdi selama belasan tahun dengan gaji di bawah UMR.

"SK yang dikeluarkan wali kota baru kepada honorer K2. Padahal data honorer nonkategori khusus di Kota Bengkulu ada sebanyak 170 Honorer. Ini yang baru terdata dan masih akan terus bertambah lagi," ungkap Yusak yang dihubungi usai pertemuan itu.

Mereka juga menyinggung soal NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang selama ini sulit didapat, sekarang sudah ada solusi dan kemudahan dari dinas.

Hal ini penting sebagai syarat untuk mendapatkan gaji dari BOS. Sekaligus, honorer nonkategori mempertanyakan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan dana BOS tersebut.

"Banyak honorer yang mempertanyakan akan seperti apa pembagiannya. Jangan sampai tidak ada kejelasan. Apalagi bagi PTT di mana mereka tidak disebut secara khusus di aturan penerima dana bos. Ini tidak adil sama sekali," sambung Iwanri.

Ada pejabat di Pemprov Bengkulu hanya tahu honorer K2, tidak tahu ada honorer nonkategori yang juga minta diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close