Ada Pelecehan Seksual saat KKN UGM
Selain itu, ada perbaikan nilai KKN untuk AN oleh dosen pembimbing lapangan (DPL). Dari nilai C menjadi A/B.
“Rekomendasi itu sudah dilaksanakan, jadi tim itu memberikan rekomendasi juga atas persetujuan terduga pelaku dan juga penyintas,” tutur Iva yang juga dosen Fakultas Filsafat UGM itu.
Pascakesepakatan atas rekomendasi tersebut, UGM menganggap kasus itu sudah selesai. Sebab, semua rekomendasi telah dilaksanakan.
Meski demikian warganet tak puas dengan sikap UGM. Mereka mendesak UGM tak meluluskan HS.
Iva menjelaskan, HS telah menyelesaikan administrasi akademiknya, namun belum diluluskan. “Kami betul-betul merasa prihatin, apalagi saya sesama perempuan, kerasa banget apa yang dirasakan sebagai perempuan,” ungkap Iva.(tif/zam/fj/mg3)