Ada Pemberitaan soal Harga Ayam Rp 770 ribu per Ekor, Ini Penjelasan Dirjen PKH
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita angkat bicara soal pemberitaan di media massa nasional yang berjudul “Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 ribu per ekor Dipertanyakan”.
Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi-interpretasi.
Ketut menjelaskan sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 Miliar, dari pagu semula Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,21 triliun.
"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan covid-19 di antaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Ketut memaparkan terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor.
Namun sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut antara lain:
a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 Miliar.
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Secara rinci, Ketut menjelaskan alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut: