Ada Pemilih Siluman di Pilkada Cirebon
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun 2013 putaran kedua, Kamis (16/1).
Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara beregistrasi nomor perkara 6/PHPU.D-XII/2014 yang diajukan oleh Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat atau pasangan calon nomor urut enam.
Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat administratif, massif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Cirebon putaran kedua 29 Desember 2013 silam.
Pemohon mendalilkan penentuan waktu penyelenggaraan pemungutan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Termohon cacat formil dan prosedur. Sebab, waktu penyelenggaraan itu sudah terlambat 10 hari sejak batas akhir.
Selain itu, Pemohon menemukan KPU telah dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih. Sehingga pendukung Pemohon tidak dapat ikut mencoblos dan partisipasi pemilih menjadi sangat rendah.
Dari 1.703.288 pemilih yang terdaftar di DPT, hanya 788.500 pemilih yang menggunakan hak pilih aktifnya. Karenanya, Pemohon menilai legitimasi politik kepala daerah yang akan datang akan sangat lemah. Terlebih, para pemilih yang tidak mendapat undangan tersebut mayoritas adalah pendukung Pemohon yang tinggal di kantong-kantong massa dari Pemohon.
Selain itu, Pemohon juga menuding KPU sengaja membiarkan keberadaan pemilih siluman yang hanya menggunakan KTP tanpa menunjukkan Kartu Keluarga untuk dapat memilih di TPS dimana dirinya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Lebih lanjut dalam permohonan diterangkan bahwa pemilih siluman ini dimobilisir oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi.