Ada Perbudakan, Kapolres Bantah Kecolongan
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:56 WIB
Tetangga di sekitar pabrik rumahan itu sambung Bambang, baru tahu ada peristiwa tersebut setelah dilakukan penggerebekan. "Tetangga tahu karena kami melakukan penggerebekan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan mereka dijerat dengan pasal lain, termasuk pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Akan terus kita coba terapkan," pungkasnya. (gil/jpnn)