Ada Pihak Ketiga di Balik Kriminalisasi Hanifah Husein, Tindakan Polisi Cacat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL.
Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.
Bahkan pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT Batubara Lahat yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan. "Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut di Jakarta.
Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri.
Kami juga sudah mengupayakan apa yang disebut dengan restorative justice. Hanya saja penyidik mengatakan bahwasanya terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum.
"Jadi jelas, PT BL bersama oknum penyidik dan pihak ketiga ini, diduga ingin mencoba untuk membatalkan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan menurut kami aksesnya adalah melalui laporan pidana yang berujung pada serangkaian kriminalisasi. Bahkan tekanan dari oknum penyidik dan psudah cukup mengganggu psikis dari klien kami, sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) sangat sarat kriminalisasi dari aparat.
Dia menilai, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL, namun malah dikenakan masalah hukum. "Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji.