Polisi Abaikan Perintah Jokowi, Hanifah Jadi Korban Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein saat ini ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri. Kondisi inilah yang membuat kasus tersebut luput dari sorotan dan pengawasan publik.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak Kapolri agar segera mengimplementasikan perintah Presiden Joko Widodo.
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu benar adanya, terkait masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan dan saat ini sedang dialami Ibu Hanifah Husein dan PT RUBS. Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi," kata Marudut kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya apa yang disampaikan Presiden itu punya dasar dari hasil survei masyarakat. "Yang dialami Ibu Hanifah ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, Polri merupakan aparat penegak hukum yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
“Bila Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa? Jika kriminalisasi investor pertambangan ini terus dilanjutkan, maka Kapolri diduga sudah melakukan pembiaran atas hilangnya sumber pendapatan negara yang sangat signifikan.”
Ia menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.