Ada PPPK Perlu 5 Jam ke Lokasi Penempatan, Dilarang Meminta Mutasi
jpnn.com - PALEMBANG – Para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dilarang mengajukan usulan pindah lokasi penempatan atau mutasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba tegas melarang PPPK yang baru dilantik beberapa tahun terakhir, mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain di dalam maupun luar Sumatera Selatan.
"Saya ingatkan 2.340 pegawai yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Muba pada 2021-2023 dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun," kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, secara aturan PPPK tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi ASN.
"Aturan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya mengajak seluruh pegawai yang baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK untuk mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Sekda Apriyadi juga mengimbau pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Muba agar paham informasi dan teknologi (IT), atau tidak gagap teknologi (gaptek).
Hingga Juli 2024 ini, hampir 80 persen pelayanan administrasi, kepegawaian, serta pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sudah digitalisasi menggunakan perangkat IT.
"Jadi kalau teman-teman PPPK tidak mengikuti perkembangan IT, nanti akan susah sendiri dalam mengaplikasikan pekerjaan sehari-hari," kata Apriyadi.