Ada Pria di Kamar, Baju Terapis Pijat jadi Barang Bukti, Enggak Jaga Jarak ya, Mas?
jpnn.com, MEDAN - Personel Polsek Sunggal menggerebek Griya Pijat De Classic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (1/7).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan orang terapis pijat karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7).
Penangkapan terhadap belasan terapis pijat dilakukan saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, polisi juga menemukan seorang pria inisial AJL yang diduga tamu, sedang berada di salah satu kamar.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis pijat, dan dua lembar kertas kwitansi.
"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.
Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: