Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:05 WIB
8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun - JPNN.COM
Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).

Panti pijat itu langsung disegel karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.

Dikatakan, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.

Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.

Tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.

Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.

Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News