Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Selasa, 09 Maret 2021 – 15:20 WIB
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: