Ada Prostitusi WNA di Bogor
Kamis, 28 Februari 2013 – 07:07 WIB
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.(yus)