Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona

Sabtu, 11 April 2020 – 11:33 WIB
Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona - JPNN.COM
Mentan Syahril Yasin Limpo menyerahkan KUR sektor pertanian untuk petani. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah tentang relaksasi pembayaran kredit di masa pandemi virus corona (COVID-19) juga menjangkau sektor pertanian. Hal itu terlihat pada keputusan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.

Keringanan yang berlaku mulai 1 April 2020 itu untuk merespons ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian. Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kebijakan itu sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan SYL.

Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian sebesar Rp 13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3,86 triliun, kemudian perkebunan (Rp 4,12 triliun), hortikultura (Rp 1,61 triliun), peternakan (Rp 2,68 triliun) serta jasa pertanian, penggilingan padi dan kombinasi pertanian lainnya (Rp 1,19 triliun).

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp 13 triliun dari alokasi Rp 50 triliun dengan bunga enam persen,” kata Mentan SYL.

Mentan SYL juga mengatakan, program itu sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," pungkasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona. Bagi debitur KUR existing khususnya berskala kecil dan mikro nonproduksi yang terkena dampak COVID-19, tuturnya, akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News