Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Surat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PNS, Bikin Heboh, Oh Ternyata

Jumat, 11 Juni 2021 – 18:27 WIB
Ada Surat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PNS, Bikin Heboh, Oh Ternyata - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer K2 maupun nonkategori harus berhati-hati. Pasalnya, kini beredar surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang intinya menyebut ada pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

"Kami kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce di Jakarta, Jumat (11/6).

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan MenPAN-RB untuk memberikan kesempatan kepada honorer tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan. 

Dia menegaskan, KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer. 

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari MenPAN-RB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," terangnya.

Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung. 

"Mereka sering kali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," katanya 

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun ke atas. 

Beredar surat diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tentang pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS, oh ternyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close