Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun Plus Beredar Luas, Ini Reaksi KemenPAN-RB

Selasa, 19 Januari 2021 – 16:15 WIB
Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun Plus Beredar Luas, Ini Reaksi KemenPAN-RB - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung bereaksi atas beredarnya surat pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes di media sosial.

Pasalnya, surat yang mengatasnamakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu palsu dan penuh infornasi hoaks.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali.

Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah MenPAN-RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes. 

Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.

Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis pernah juga beredar pada 2020 lalu. 

“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar tahun lalu,” jelas Andi di Jakarta, Selasa (19/1).

Lebih lanjut dikatakan, pelaku masih mencantumkan nama yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut, yakni Drs. Heru Purwaka.

Beredar lagi surat dengan mengatasnamakan MenPAN-RB yang isinya mengangkat honorer di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close