Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB
"Saat Pemprov Papua membangun helipad di sana, kita membayar ganti rugi kepada warga Papua Nugini yang menggarap tanah ulayat itu," ujar Eko Wibowo di lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12). Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.
Ditanya mengapa tidak dibeli saja seluruh tanah ulayat itu agar tidak ada ganjalan dalam mengelola kawasan perbatasan, Eko menjawab, kalau tidak ada kepentingan untuk membangun atau memanfaatkannya untuk kepentingan strategis, pemerintah tidak perlu membelinya.