Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB
"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional. Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang Eko. Dia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.
Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut. "Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata Eko. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI. (sam/jpnn)