Ada Tanda Merah di Leher Keponakan, Perbuatan Bejat Sang Paman Jadi Terbongkar
Senin, 03 Juni 2019 – 21:05 WIB
“Ibunya curiga dengan tanda merah di leher anaknya. Kemudian ditanya apa penyebabnya. Akhirnya korban cerita dicabuli pamannya sudah dua kali. Tidak terima, makanya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sugiyanto, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo 76D serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi)