Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Namanya Piter Rasiman
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.
Tersangka baru itu ialah Piter Rasiman selaku direktur PT Himalaya Energi Perkasa.
Info tentang tersangka barus kasus Jiwasraya itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kabar tentang tersa
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman, red) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Hari Setiyono di kantornya, Senin (12/10).
Korps Adhyaksa itu menduga Piter turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun delapan perusahaan penampung dana PT Jiwasraya itu ialah PT HD Capital, PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, dan PT Topaz Investment, dan PT HD Capital.
Penyidik menduga kedelapan perusahaan itu diduga terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi dana BUMN asuransi tersebut.
"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ungkap Hari.
Oleh karena itu, Kejagung juga menelisik aktivitas perusahaan penampung dana PT Asuransi Jiwasraya itu.
"Pembuatan perusahaannya legal, tetapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," katanya.
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka pun tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.