Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
Selasa, 04 Februari 2020 – 14:22 WIB
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)