Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
jpnn.com, MADURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura, Jatim mengecam tindakan seorang ustaz berinisial AM yang menghalalkan mengonsumsi narkoba.
Ustaz tersebut bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada para santrinya dengan dalih bisa kuat berzikir.
"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustaz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan.
MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan MUI dari Kabupaten Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut MUI, pernyataan Ustaz AM yang menyebut narkoba tidak dilarang, sangat tidak berdasar. Narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.
Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustaz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.
Polisi menduga ustaz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi narkoba.