Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
![Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/05/07/seorang-terpidana-pelanggaran-syariat-islam-menjalani-hukuma-srzp.jpg)
Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H yang diputus bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak.
Hukumannya yakni sebanyak 29 kali cambuk.
Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.
AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setelah menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi. (Antara/jpnn)