Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk

Selasa, 07 Mei 2024 – 22:45 WIB
Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk - JPNN.COM
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.

Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H yang diputus bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak.

Hukumannya yakni sebanyak 29 kali cambuk.

Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.

AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.

"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setelah menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi. (Antara/jpnn)


Tiga terpidana menjalani hukuman cambuk, bahkan ada yang dihukum hingga seratus kali cambukan.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News