Ada yang Menghalangi Pembangunan Masjid Taqwa Bireuen, LBH Muhammadiyah Minta Perlindungan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah prihatin atas penghalangan pembangunan Masjid Taqwa Bireuen di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Aceh.
Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho pun mengelus dana mengapa kejadian itu terjadi di Aceh, daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam.
"Bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri?" kata Taufiq Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (31/10).
Dia menjelaskan pendirian Masjid Taqwa Muhammadiyah Bireuen sudah sesuai Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Ketentuan itu menurutnya telah menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain itu, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembangunan masjid itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid.
Namun, LBH PP Muhammadiyah prihatin atas kemunculan sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasi, namun mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi, bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dalam pembangunan.