Ada yang Menghalangi Pembangunan Masjid Taqwa Bireuen, LBH Muhammadiyah Minta Perlindungan Negara
Padahal, kata Taufiq, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukanlah pendatang baru. Mereka sudah tinggal di daerah tersebut sejak 1930-an.
Taufiq juga mengingatkan bahwa pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pembangunan rumah ibadah tersebut juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Oleh karena itu, kata Taufiq, LBH Muhammadiyah menuntut sejumlah hal kepada negara, antara lain menjamin dan memberi perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait dengan pembangunan Masjid Taqwa.
LBH Muhammadiyah juga menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai serta menegur dan membina Penjabat Bupati Bireuen agar mencabut status penangguhan pemberlakuan IMB-nya.
"Dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.
Selain itu, Taufiq meminta negara melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, serta memberikan pemahaman agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain. (antara/jpnn)