Ada yang Rindu Jonan Balik ke Kemenhub
Dia mencontohkan ketika Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 10 Tahun 1988 direvisi menjadi PM 74 Tahun 2015. Revisi itu membengkakkan modal dasar perusahaan jasa freight forwarding pengurusan dari Rp200 juta jadi Rp25 miliar.
“Kami protes. Satroni Jonan. Dia mau menerima. Kami bilang ke dia, Kemenhub ini maunya apa. Ngerti apa nggak kalau freight forwarding itu lebih ke skill business, lebih banyak orang ketimbang aset. Nggak perlu modal besar. Lagipula di tingkat ASEAN disepakati hanya Rp1,5 miliar. Ini Indonesia malah Rp25 miliar,” ungkap Budi.
Setelah diskusi cukup alot, Budi mengungkapkan Jonan akhirnya mengambil keputusan untuk tidak segera merevisi KM 76 Tahun 2012 karena butuh proses.
“Hanya saja Jonan, bilang untuk sementara cukup rekomendasi dari ALFI soal modal dasar anggota. Jonan akhirnya merevisi menjadi PM 78 Tahun 2015. Malah belakangan revisi lagi menjadi PM 146 tahun 2015, PM 12 tahun 2016, PM 130 tahun 2016, dan PM 49 tahun 2017,” ungkapnya.
Cepat tanggapnya Jonan sekaligus segera mengambil keputusan, Budi Wiyono menuturkan menjadi bukti bahwa Jonan merupakan sosok yang aspiratif dan tegas.
“Dia terbuka untuk diskusi. Dia terbuka untuk merevisi kebijakan dengan menyesuaikan dinamika serta tuntutan dunia usaha,” cetusnya.
Ketegasan dan disiplin dalam diri Jonan juga dikemukakan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
Meski menerapkan kedisiplinan tinggi dan mendorong peningkatan kualitas serta kuantitas pelayanan, Jonan peduli terhadap jajaran Kemenhub.