Ada yang Salah Dalam Memaknai Perpres Nomor 95 soal Olahraga
“Namun, yang perlu diingat dalam perjalanan sejarahnya di Indonesia, olahraga lahir dan dikelola oleh masyarakat. Kemudian lahir KONI sebagai organisasi masyarakat yang mengelola olahraga secara mandiri. Pada dasarnya KONI adalah perkumpulan yang melakukan kompetisi atas kehendak sendiri,” kata Hendri.
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, keberadaan KONI yang sudah menempuh sejarah panjang diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.
KONI diberi peran/tugas dan diamanat undang undang untuk menjalankan lima fungsi. Salah satunya adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.
“Akan tetapi, dalam Perpres 95 tahun 2017 kewenangan dan fungsi KONI itu diamputasi dengan memberi tiga peran dan tugas saja. Ironisnya, peran tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan,” kata Irmanputra.
Ketiga peran dan tugas KONI dalam perpres tersebut salah satunya adalah membantu materi dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam melaksanakan pengembangan bakat dan calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga (pasal 5 ayat (2) Perpres 95/2017.
Tugas kedua adalah dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan seleksi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 8 ayat (4) Perpres 95/2017).
Tugas ketiga adalah dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 15 ayat (2) Perpres 95/2017). (jos/jpnn)