Ada yang Sering Setor Sabu-Sabu ke Pilot
Senin, 06 Agustus 2018 – 11:27 WIB
Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)