ADB 2023, Wujud Nyata Memajukan Kebudayaan Desa Lombok
Desa Bayan mengakui hukum adat sebagai fondasi kebudayaannya.
Dengan menyatukan tradisi adat dan pemerintahan desa, Desa Bayan membangun kontrol masyarakat atas sumber daya alam yang subur, vital untuk kehidupan sehari-hari, dan menjaga keberlanjutannya.
Terletak di lereng utara Gunung Rinjani, Desa Bayan memiliki luas 2.600 hektare, dengan pemukiman, sawah terasering padi bulu, dan hutan adat seluas 82 hektare, dialiri oleh 37 mata air yang menjadi sumber air minum dan irigasi.
Hutan adat ini terbagi menjadi empat kawasan yang diatur oleh hukum adat dengan sanksi mulai dari awig-awig ringan hingga berat, termasuk pengucilan.
2. Desa Denai Lama, Sumatra Utara
Denai Lama, bagian dari wilayah kekuasaan Panglima Denai dalam Kesultanan Serdang, merupakan pusat perdagangan rempah Selat Malaka di masa lalu.
Berlokasi di Denai Kuala, desa tertua, wilayah seluas 276.000 hektar ini adalah tempat bertemunya berbagai etnis, seperti Melayu, Jawa, Tionghoa, dan Batak. Salah satu peristiwa budayanya, Festival Selayar Denai, menggambarkan semangat keberagaman etnis dan jejak "pelayaran lama."
Desa Denai Lama, yang terletak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dikelilingi oleh perasawahan dan perkebunan.