Ade Komarudin Kecipratan USD 100 Ribu Dari Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin disebut menerima uang dari pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pertimbangan putusan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Ade Komarudin menerima uang sebesar USD 100 ribu,” kata hakim Anwar saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain Ade Komarudin, terdapat nama lain yang memperoleh keuntungan dari pengadaan e-KTP, yakni Miryam S. Haryani menerima uang sebesar USD 1,2 juta, Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu, Markus Nari sebesar USD 400 ribu atau Rp 4 miliar.
Kemudian Hotma Sitompul sebesar USD 400 ribu, Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 30 juta, serta Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD 40 ribu dan Rp 25 juta.
Hakim Anwar mengatakan, Irman dan Sugiharto juga menerima uang dari mulai proses penganggaran sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Irman menerima uang sebesar USD 300 ribu, yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto.
Sementara, Sugiharto menerima uang sebesar USD 30 ribu, yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marlin.