Ade Yasin Buktikan Komitmen, Anggaran Gaji PPPK Bogor Naik Menjadi Rp 96 Miliar
Jumat, 12 November 2021 – 14:00 WIB
Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK makin besar. (antara/jpnn)