Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

Rabu, 13 Juli 2022 – 18:22 WIB
Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar - JPNN.COM
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap sekitar Rp 1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap sekitar Rp 1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disusun antara lain Tonny Frenky Pangaribuan, Budiman Abdul Karib, dan Rony Yusuf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu Kepala Subbidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizki Taufik Hidayat.

"Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7).

Pemberian suap dilakukan secara berkelanjutan.

"Keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk mengondisikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK, agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Ade Yasin  BPK  Suap  KPK 
BERITA LAINNYA