Ade Yasin Didakwa Menyuap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap sekitar Rp 1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disusun antara lain Tonny Frenky Pangaribuan, Budiman Abdul Karib, dan Rony Yusuf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu Kepala Subbidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizki Taufik Hidayat.
"Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7).
Pemberian suap dilakukan secara berkelanjutan.
"Keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata jaksa.
Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk mengondisikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).