Ade Yasin Singgung IMB, KPK Langsung Bereaksi Begini
Jumat, 29 April 2022 – 01:01 WIB
Sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: