Ade Yasin Singgung IMB, KPK Langsung Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi beraksi atas bantahan yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin, tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komisi antikorupsi itu menyatakan bahwa bantahan yang disampaikan seorang tersangka merupakan hal lumrah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Ade Yasin berhak menyampaikan bantahan tersebut.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).
Dia memastikan KPK telah mengantongi bukti kuat dalam menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ujarnya pula.
KPK juga mengharapkan kepada para tersangka maupun pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, agar kooperatif memberikan keterangan jika dipanggil tim penyidik.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.