Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada Maidi, Rabu (11/1).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Maidi masih beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya selama 14 tahun. (gmp)