Adik Eks Ajudan Jokowi Berambisi Jadi Bupati, Gerindra Boyolali Siapkan Rekomendasi
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59 Ayat (3) dijelaskan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Mestinya seperti itu (mengundurkan diri dari PNS) dan beliau siap (mengundurkan diri dari PNS). Setelah rekomendasi baru proses pengunduran diri, akhir Juli atau awal Agustus 2024 mengikuti penjadwalan pendaftaran semestinya,” jelas dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar sebuah video berdurasi 14 detik dengan sosok Agus Irawan berdiri tegak sembari hormat. Terdapat tulisan #AGUSIRAWAN #MAJUBOYOLALI #GERAKANPEDULIBOYOLALI di bagian bawah video.
Selain Agus, DPC Gerindra Boyolali telah menerima dua pendaftar lain. Mereka adalah Jumariyanto, pengusaha asal Kabupaten Wonogiri, dan Fauzan Arif Munandar, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga dokter gigi. (jpnn)