Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

Kamis, 21 April 2022 – 13:53 WIB
Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong - JPNN.COM
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.

Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Di sisi lain, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.

"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu.

Kemudian, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatra Utara mengatasnamakan Nathania.

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News