Adik Kandung Bupati Tolitoli Ditahan
jpnn.com - TOLITOLI - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp70 juta yang melibatkan adik kandung Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Usman Bantilan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Menyusul pemberitahuan P21 tersebut, tim penyidik Polres Tolitoli langsung melimpahkan berkas perkara bersama tersangkanya yakni Usman Bantilan ke Kejari Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Eddwar Pandjaitan kepada Radar Sulteng (Grup JPNN.com) mengatakan, sebelumnya berkas perkara kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan, namun karena masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi, sehingga baru Kamis (8/5) kasus tersebut bisa dilimpahkan.
"Setelah beberapa hal yang menjadi dasar kelengkapan berkas, diminta kejaksaan untuk dilengkapi telah kami penuhi, Kejaksaan pun akhirnya menyatakan P21, makanya tersangka dan barang bukti langsung kami serah ke kejaksaan," kata Eddwar.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tolitoli Asrul SH ditemui dikantornya kemarin membenarkan pelimpahan berkas perkara serta tersangka kasus tersebut telah diterima pihaknya. “Tapi menyangkut ditahannya tersangka atau tergantung pak Kajari, kalau perintahnya ditahan, maka kami akan melakukan penahanan. Silakan minta keterangan Kajari," ujar Asrul.
Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan SH MH saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk kerabat bupati. "Tidak ada perbedaan dimata hukum, jika yang lain kami tahan, maka saya menegaskan akan menahan tersangka, sekalipun saudara kandung bupati," tegas Kajari yang akrab disapa Hendri itu.
Bahkan Kajari membeberkan meskipun setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak, ada upaya pihak keluarga tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan, namun Kajari menegaskan tidak menerima permohonan tersebut.
"Kalau kami terima, maka hal ini dapat mencederai rasa keadilan, masa yang hanya menipu 2 juta dipenjarakan, sementara yang 70 juta tidak. Inikan bisa melukai hati masyarakat, makanya sekali lagi saya tegaskan akan menahan tersangka," katanya.
Penegasan Kajari tersebut langsung dibuktikan dengan memerintahkan penyidiknya untuk mempersiapkan berkas berita acara penahanan termasuk mobil tahanan yang telah disiapkan dihalaman parkir untuk mengakut tersangka menuju Lapas kelas II B Tambun. Berdasarkan pantauan media ini, setelah hampir 3 jam berada di ruang salah satu penyidik, sekitar pukul 16.40 wita tersangka tampak dikeluarkan dari ruangan dan langsung dimasukan kedalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas kelas II B Tambun.