Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi Perkaranya
jpnn.com, JAKARTA - Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menyandang status tersangka gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akbar yang juga seorang aparatur sipil negara itu ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2015-2019.
KPK mengumumkan status tersangka tersangka tersebut pada Jumat (15/10). Lembaga antikorupsi itu memerinci konstruksi perkara yang menjerat adik mantan bupati Lampung Utara tersebut.
"Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014—2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2019," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).
Dia menjelaskan Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, sebagaimana perintah dari Agung melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan kepada Agung Ilmu Mangkunegara," ucap Karyoto.
Seperti diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, sedangkan Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara.
Karyoto menjelaskan selama 2015—2019 tersangka Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat ada dugaan mereka menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.