Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi Perkaranya
Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:05 WIB
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.
Akbar disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?