Adik Pinangki Beber Uang Kiriman Rutin dari Kakak, Bikin Berdecak
jpnn.com, JAKARTA - Pungki Primarini menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Pungki Primarini yang merupakan adik jaksa Pinangki Sirna Malasari itu mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.
"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).
"Betul tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.
"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni.
"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.
Pungki mengatakan, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.
"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.