Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi dari Kejagung Bongkar Kelakuan Pinangki Sering Pergi Tanpa Izin

Senin, 30 November 2020 – 22:14 WIB
Saksi dari Kejagung Bongkar Kelakuan Pinangki Sering Pergi Tanpa Izin - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Luphia Claudia Huae pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Luphia merupakan jaksa pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Personel Korps Adhyaksa itu menyebut Pinangki sebagai jaksa yang tak taat prosedur. Sebab, Pinangki kerap melakukan perjalanan dinas tanpa seizin Kejagung.

"Terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk sembilan perjalanan dinas di 2019," ujar Luphia di kursi saksi.

Menurut Luphia, dirinya diperintahkan oleh pimpinannya di Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin itu.

Selain itu, Luphia mengaku pernah memeriksa Pinangki terkait kasus dugaan pelanggaran etik lantaran jaksa yang dikenal sering bergaya bak sosialita itu berfoto bareng Djoko S Tjandra. 

"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI pada 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan sutruktutal," ungkap Lhupia.

Pinangki, jelas Luphia, dalam dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kejagung Nomor 06/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Seorang jaksa dari Jamwas Kejagung membeber tindakan Pinangki Sirna Malasari yang sering melakukan perjalanan tanpa izin pimpinan Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News