Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN

Senin, 17 Desember 2018 – 21:18 WIB
Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN - JPNN.COM
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar. Suap itu terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan selama periode 2016 hingga 2018.

Sebagaimana surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainudin menggunakan uang haram itu untuk keperluan pribadi dan politik. “Terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa," papar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Senin (17/12).

Uang haram yang dikumpulkan Zainudin antara lain untuk mendanai kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Jumlahnya mencapai Rp 16.405.000 saat partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menggelar kegiatan di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.

"Terdakwa juga membayarkan uang sebesar Rp 29.999.999 kepada Swiss-Belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN serta membayarkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Swiss-Belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan meeting room, paket kamar dan untuk peserta acara pelantikan pengurus baru DPW PAN," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Selain itu, Zainudin juga membayarkan uang sebesar Rp 150 juta kepada event organizer acara pelantikan pengurus baru DPW PAN Lampung. Surat dakwaan juga menyebut Zainudin memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada Hendri Rosyadi selaku ketua DPRD Lampung Selatan untuk keperluan pribadi.

“Serta membayar lahan seluas 1,8 hektare kepada Hariri selaku pemilik tanah yang berlokasi di dekat jembatan samping Hotel 56 di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan sebesar Rp 1,999 miliar," sebut JPU.

Pengeluaran lainnya adalah sebesar Rp 1,5 miliar untuk membeli karpet buat masjid. Selain itu, ada pula pengeluaran Rp 550 juta untuk membayar reparasi atau rekondisi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Liana) milik Zainudin.

Sebelumnya JPU mendakwa Zainudin telah menerima suap sebesar Rp 72 miliar. Selain itu, Zainudin juga didakwa mengatur proses tender proyek di Lampung Selatan yang didanai dana alokasi khusus (DAK) sehingga meraih keuntungan hingga Rp 27 miliar.

Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar, termasuk untuk kegiatan PAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News