KPK Periksa Bupati Lampung Selatan
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto hari ini (11/1).
Nanang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, Kepala Dinas PUPR Lamsel)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (11/1).
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang juga menyeret Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 dan Syahroni (SY) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah dan Syahroni diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.