Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN

Senin, 17 Desember 2018 – 21:18 WIB
Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN - JPNN.COM
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JPU pun menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)

Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar, termasuk untuk kegiatan PAN.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close