Adnan Anggap Revisi UU KPK Ancam Pemberantasan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membuka malam penghargaan Anticoruption Film Festival 2013, Sabtu (14/12). Dalam pidato sambutannya, Adnan sempat menyinggung rancangan revisi Undang Undang KPK yang kini masih digodok DPR.
Di hadapan peserta festival dan para undangan yang hadir di Studio XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Adnan menegaskan bahwa revisi UU KPK sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan agar korupsi masuk ke dalam kategori tindak pidana biasa.
"Korupsi jadi disamakan dengan pencurian dan lainnya, jadi ancaman hukumnnya ya sama kayak yang biasa-biasa gitu. Dan uniknya draftnya itu dari pemerintah," kata Adnan.
Menurutnya, belakangan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Hal ini terlihat dengan semakin beratnya hukuman bagi terpidana korupsi.
Karena itu, lanjut Adnan, jika revisi UU KPK disetujui DPR maka usaha pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami kemunduran.
"Indonesia akan kembali ke zaman kegelapan. Mari kita berdoa mudah-mudahan kolaborasi eksekutif dan legislatif ini tidak diketuk parlemen," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adnan juga menyinggung maraknya korupsi di kalangan legislatif. Dikatakannya, selama empat tahun terakhir DPR selalu menduduki predikat paling korup.
Fenomena ini ternyata merupakan sesuatu yang unik, karena hanya ditemukan di Indonesia.