Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aduh, Bagaimana Ini Pak Jokowi? Ada Surat dari NFRPB

Selasa, 04 April 2017 – 11:00 WIB
Aduh, Bagaimana Ini Pak Jokowi? Ada Surat dari NFRPB - JPNN.COM
Elias Ayakeding (dua kanan) saat jumpa pers di Prima Garden, Abepura. Foto: Games/Cenderawasih Pos

jpnn.com, ABEPURA - Kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) melayangkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo.

Isinya tak berbeda jauh dengan surat pertama yang tak direspons di era Presiden SBY, yakni menawarkan upaya perundingan untuk mengakui sebuah negara di Papua.

“Ini surat Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut tahap kedua terkait dengan perundingan damai antara NKRI dan NFRPB. Surat tersebut telah diantar ke Jakarta pada 7 Maret lalu dengan 40 tembusan,” kata Elias Ayakeding yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Federal di Prima Garden Abepura kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/4).

Dalam surat ini disebutkan enam poin dasar pengajuan surat perundingan yakni pertama hasil ketetapan Kongres Rakyat Papua (KRP) III tertanggal 17-19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus, Abepura. Kedua, deklarasi secara sepihak atau Unilateral Declaration of Independence (UDI) Bangsa Papua di Negeri Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011 dalam KRP III adalah dasar hukum kebisaan internasional (Internasional Custom Law) yang mendorong terbentuknya NFRPB.

Ketiga berdasar UDI, NRFPB secara otomatis telah mendapat predikat subjek internasional yang dikenal dengan Belligerent yang artinya negara yang sedang berjuang untuk mendapat pengakuan dan peralihan kedaulatan administrasi pemerintahan atas wilayah dan rakyatnya.

Keempat dengan UDI, Bangsa Papua di Papua Barat dan NFRPB sebagai subjek hukum internasional yang baru muncul maka, New York Agreement sebagai hukum perjanjian internasional antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia dinyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.

Karena Papua Barat, mantan wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea sebagai objek perjanjian internasional sesuai dengan Viena Convention on the Law of Treaties Between states 1969.

“Kelima UDI Bangsa Papua adalah pernyataan pemulihan kemerdekaan atas mantan wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea (Papua Belanda) yang dianeksasi oleh Pemerintah Indonesia. NFRPB tidak mencaplok wilayah Nederlands indisch ( Hindia Belanda) yang adalah wilayah NKRI dan itu sangat jelas,” ujar Forkorus dalam rilis yang dibacakan Elias Ayakeding.

Kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) melayangkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News